Pemerintah Desa Tanjungpura telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Peraturan Desa Tanjungpura Nomor 5 Tahun 2025. Penetapan APBDes tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun melalui tahapan perencanaan yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta unsur masyarakat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran ini menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa selama tahun 2026.
Dengan ditetapkannya APBDes ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, guna mendukung terwujudnya Desa Tanjungpura yang religius, berdaya saing, berkeadilan, aman, nyaman, dan menjunjung tinggi semangat gotong royong.